Bidang Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengurangan dan penangganan sampah, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.