Halaman

Tugas dan Fungsi

Tugas


Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan di bidang Lingkungan Hidup.

Fungsi


Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup;

  • Pengkajian, perumusan, penyusunan kebijakan teknis daerah di bidang lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;\

  • Penyelenggaraan perencanaan lingkungan hidup tingkat Daerah;

  • Penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) tingkat Daerah;

  • Pengelolaan kualitas lingkungan dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;

  • Pengelolaan keanekaragaman hayati skala Daerah;

  • Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sesuai dengan kewenangan Daerah;

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sesuai dengan kewenangan Daerah;

  • Penetapan pengakuan dan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait PPLH yang berada di Daerah;

  • Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat;

  • Penyelenggaraan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;

  • Penyelesaian pengaduan masyarakat, fasilitasi penyelesaian sengketa dan penegakan hukum lingkungan hidup tingkat daerah;

  • Pengelolaan persampahan skala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Penyelenggaraan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat Daerah;

  • Pengendalian perubahan iklim skala Daerah;

  • Pengembangan dan pelaksanaan kerjasama dan kemitraan di bidang lingkungan hidup;

  • Pengembangan dan penerapan instrumen lingkungan hidup skala Daerah;

  • Pengelolaan informasi lingkungan hidup tingkat Daerah;

  • Pengembangan dan pelaksanaan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat Daerah;

  • Penyelenggaraan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) pada tingkat Daerah;

  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;

  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;

  • Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawabnya;

  • Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan serta sistem pengendalian interen pemerintah daerah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;

  • Pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.