Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pelalawan di bidang Lingkungan Hidup.
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan hidup;
Pengkajian, perumusan, penyusunan kebijakan teknis daerah di bidang lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang lingkungan hidup;\
Penyelenggaraan perencanaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
Penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) tingkat Daerah;
Pengelolaan kualitas lingkungan dan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan;
Pengelolaan keanekaragaman hayati skala Daerah;
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sesuai dengan kewenangan Daerah;
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sesuai dengan kewenangan Daerah;
Penetapan pengakuan dan peningkatan kapasitas Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait PPLH yang berada di Daerah;
Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat;
Penyelenggaraan pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah;
Penyelesaian pengaduan masyarakat, fasilitasi penyelesaian sengketa dan penegakan hukum lingkungan hidup tingkat daerah;
Pengelolaan persampahan skala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penyelenggaraan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat Daerah;
Pengendalian perubahan iklim skala Daerah;
Pengembangan dan pelaksanaan kerjasama dan kemitraan di bidang lingkungan hidup;
Pengembangan dan penerapan instrumen lingkungan hidup skala Daerah;
Pengelolaan informasi lingkungan hidup tingkat Daerah;
Pengembangan dan pelaksanaan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat Daerah;
Penyelenggaraan izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) pada tingkat Daerah;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawabnya;
Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan serta sistem pengendalian interen pemerintah daerah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.