Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja operasional pelayanan administrasi kesekretariatan;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pengelolaan informasi lingkungan hidup tingkat daerah;
- Pengembangan dan pelaksanaan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat daerah;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
- Penginventarisasian permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan telaah dan petunjuk pemecahan masalah;
- Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi/lembaga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pelaksanaan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
- Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan penyampaian bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas-tugas Dinas secara terpadu;
- Pelaksanaan fungsi lain dari Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
- Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;