Halaman

Sekretariat Dinas

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

  1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana dan program kerja operasional pelayanan administrasi kesekretariatan;
    • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup;
    • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup;
    • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    • Pengelolaan informasi lingkungan hidup tingkat daerah;
    • Pengembangan dan pelaksanaan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat daerah;
    • Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab dinas;
    • Penginventarisasian permasalahan-permasalahan guna menyiapkan bahan telaah dan petunjuk pemecahan masalah;
    • Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi/lembaga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
    • Pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
    • Pelaksanaan pembagian tugas, arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
    • Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
    • Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan penyampaian bahan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas-tugas Dinas secara terpadu;
    • Pelaksanaan fungsi lain dari Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Sekretariat terdiri dari :
    • Sub Bagian Program;
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Keuangan;