DLH Kab. Pelalawan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup, memiliki tugas pengelolaan persampahan di Kabupaten Pelalawan dimulai dari penyediaan prasarana penampungan sementara, pengangkutan di TPS ke TPA serta pengolahan di TPA seperti pengomposan untuk sampah organik, daur ulang sampah anorganik, pemanfaatan gas metan dari sampah dan penimbunan sampah residu dengan metode sanitary landfill.